PENCEGAHAN KORUPSI
Membantu penegak hukum melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi
KOORDINASI
Melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Instansi Terkait untukl melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan Pelayanan Publik
MONITORING
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara baik instansi Sipil maupun Militer serta BUMN, BUMD dan Perusahaan
SUPERVISI
Menjalin kemitraan terhadap Instansi yang berwenang Melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi






No comments:
Post a Comment