Tugas Pokok LP2TRI

 


PENCEGAHAN KORUPSI

Membantu penegak hukum melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi


KOORDINASI

Melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Instansi Terkait untukl melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan Pelayanan Publik


MONITORING

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara baik instansi Sipil maupun Militer serta BUMN, BUMD dan Perusahaan


SUPERVISI

Menjalin kemitraan terhadap Instansi yang berwenang Melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi






Post a Comment

0 Comments