Pengaduan Masyarakat
Laporkan segala bentuk aduan indikasi tindak korupsi, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh LP2TRI
Sekilas Layanan Pengaduan Masyarakat
membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan Pengaduan Masyarakat ini juga menjadi salah satu bentuk peran aktif masyarakat untuk memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi, yaitu:
Perbuatan Melawan Hukum, Memperkaya Diri/Badan Lain Yang Merugikan Keuangan/Perekonomian NegaraMenyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan/Kedudukan yang Dapat Merugikan Keuangan/Perekonomian Negara
Penggelapan Dalam Jabatan
Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani LP2TRI
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau perusahaan swasta yang merugikan negara, serta tindak pidana umum lainnya.
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat
- Laporkan segala bentuk Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat Wajib Memahami Syarat dan Ketentuan dalam Pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat Agar Laporan dapat diverifikasi.



No comments:
Post a Comment