Pages

LAYANAN UTAMA

Friday, June 19, 2026

 



Pengaduan Masyarakat

Laporkan segala bentuk aduan indikasi tindak korupsi, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh LP2TRI

Sekilas Layanan Pengaduan Masyarakat

membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan Pengaduan Masyarakat ini juga menjadi salah satu bentuk peran aktif masyarakat untuk memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi, yaitu:

Perbuatan Melawan Hukum, Memperkaya Diri/Badan Lain Yang Merugikan Keuangan/Perekonomian Negara

Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan/Kedudukan yang Dapat Merugikan Keuangan/Perekonomian Negara

Penggelapan Dalam Jabatan

Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani LP2TRI

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau perusahaan swasta yang merugikan negara, serta tindak pidana umum lainnya.

  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

  • Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat
  • Laporkan segala bentuk Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat Wajib Memahami Syarat dan Ketentuan dalam Pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat Agar Laporan dapat diverifikasi.










Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 

Entertainment

Copyright © 2026. LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA TRIASPOLITIKA REPUBLIK INDONESIA.
Design by Agus Supriyadi. Published by LP2TRI. Support by News.
Creative Commons License